Menurutnya, tim JPU meminta waktu kepada Pengadilan Negeri (PN) Kupang atau Ketua Majelis Hakim untuk menunda persidangan ke pekan depan, karena mereka belum menyiapkan tuntutan terhadap Randy.
“JPU minta agar sidang ditunda hari Senin 18 Juli 2022, karena belum menyiapkan tuntutan. Keputusan itu kita hargai. Tetapi kita harap pekan depan hasilnya sudah bisa dibacakan oleh JPU,” jelasnya.
Ia berharap dukungan masyarakat Kota Kupang, untuk sama sama mengawal kasus Astri dan Lael agar tuntutan yang dibacakan JPU nanti sesuai harapan keluarga dan masyarakat.
“Kita harap tuntutan nanti sesuai harapan keluarga dan masyarakat, sehingga keadilan untuk Astri dan Lael itu bisa terbuka,” pungkasnya. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan