Sehingga, kata dia, pihaknya coba melihat kembali UU yang mengatur terkait aset bergerak dan tidak bergerak pada zaman pemerintah kolonial, serta cara pengaligan aset tersebut.
“UU juga mengatur semua aset yang dikuasai para penjajah, baik Belanda maupun Jepang itu dengan sendirinya ketika kita merdeka, ada UU darurat waktu itu yang mengatur bahwa tidak berarti masyarakat yang menguasai aset itu,” ungkapnya.
Kajian Empiris
Menurut Karolus Mance, setelah melakukan kajian secara normatif, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai juga akan mengkaji juga dari segi empiris.
Empiris itu berarti dokumen-dokumen yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai sudah melakukan aktivitas di dalam lahan, untuk menguatkan kajian normatif yang telah dilakukan.
“Sesungguhnya sejak tahun 1985 pemerintah sudah melakukan aktivitas, bahwa ada perorangan Muhamad Gusti Marola mengajukan lagi untuk minta pemerintah menggunakan hak guna atas usaha diatas itu. Melalui pak camat waktu itu dia keluarkan surat keterangan bahwa bisa,” jelasnya.
Sejak tahun 1989 ada 4 orang yang melakukan okupasi, kemudian di panggilan oleh pemerintah waktu itu namanya Pak Maksi Mansur,
“Kebetulan dulu Hamente yang dulu pak Haji Muhamad Marola masih ada dan dia manjadi saksi hidup. Kalau kita omong atas hak untuk tanah secara normatif itu ada dua sertfikat dan keputusan pengadilan bersifat inkrah tapi ingat itu hasil dari sebuah proses,” ungkapnya.
“Sehingga di bawah itu tahun 1990, waktu itu mereka masih melakukan pengukuran dan mereka yang ukuran hasilnya 16 hektare,” tambahnya.
Ia menambahkan, ada informasi bahwa tanah 25 hektare itu terdapat sejumlah oknum yang menggiringnya untuk membenturkan pemerintah dan pihak SVD. Setelah melihat dokumen, ternyata tanah yang menjadi landasan lapangan udara waktu itu tidak termasuk SVD.
“Jadi di SVD itu tanah yang dikuasai “Mori Reo” yang merupakan keturunan keluarga Mamanda dan Marola yang diketahui datang bersamaan dengan pemerintah Hindia Belanda saat itu. Sehingga mereka yang menyerahkan tanah itu ke pihak SVD,” tandasnya. (*)







Tinggalkan Balasan