Ruteng, KN – Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengklaim pihaknya mempunyai kajian normatif dari perspektif undang-undang, terkait sengketa tanah Nanga Banda.

Demikian disampaikan Sekretaris Tim Penertiban dan Pengamanan Aset Pemda Manggarai atas tanah Nanga Banda, Karolus Mance kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2022.

“Terkait aset bergerak dan tidak bergerak, dalam undang undang no 5 tahun 1960 itu sudah mengatur tentang agraria, dan kajiannya seperti itu. Setelah membaca UU itu, kita juga tidak mengadopsi,” ujar Karolus Mance.

Menurut Karolus Mance, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai tidak saatnya menggunakan kuasanya untuk menyelesaikan persoalan tanah Nanga Banda. Tetapi tugasnya sekarang harus membuat kasus ini jadi terang benderang.

“Jadi kalau itu haknya rakyat, harus diberikan kepada rakyat. Dan kalau itu haknya pemerintah, maka harus diberikan kepada pemerintah,” jelasnya.

Ia menjelaskan, berkaitan dengan tanah Nanga Banda, sebenarnya Pemda Manggarai tidak serta merta mengklaim bahwa objek tanah itu milik pemerintah.

“Tanah Nanga Banda itu bukan bagian dari tanah komunal adat. Tetapi merupakan tanah negara, yang tidak dikuasai oleh salah satu gendang di Manggarai,” ungkapnya.

“Untuk menguatkan presepsi itu, saya coba mendatangi tokoh tokoh adat di Reo, Bima, Gowa dan orang Manggarai yang sudah ada sebelum kemerdekaan,” tambahnya.

Menurut tokoh adat, kata dia, objek tanah Nanga Banda merupakan tanah bebas yang tidak dikuasai oleh pihak mana pun, termasuk para gendeng yang ada di Kabupaten Manggarai.

“Setelah mereka jawab, saya coba lihat aturan seperti apa kalau tanah bebas. Juka merujuk UU no 5 tahun 60, dia mengatur bahwa kalau tanah itu tidak dimiliki oleh hak komunal, maka itu tanah negara,” tegasnya.

Ia menerangkan, menurut tokoh adat yang hidup saat zaman Belanda, bahwa lokasi tanah Nanga Banda saat itu merupakan lapangan terbang yang dibuat Hindia-Belanda untuk mendaratkan roket perang mereka.

“Dan menurut saksi hidup, ketika dahulu, Jepang sudah menguasai wilayah itu buat parit. Itu artinya secara normatif, Nanga Banda itu dulu merupakan tanah bebas. Lalu zaman penjajahan, aset itu dikuasai lagi oleh penjajah,” terangnya.