Ruteng, KN – Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengklaim pihaknya mempunyai kajian normatif dari perspektif undang-undang, terkait sengketa tanah Nanga Banda.
Demikian disampaikan Sekretaris Tim Penertiban dan Pengamanan Aset Pemda Manggarai atas tanah Nanga Banda, Karolus Mance kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2022.
“Terkait aset bergerak dan tidak bergerak, dalam undang undang no 5 tahun 1960 itu sudah mengatur tentang agraria, dan kajiannya seperti itu. Setelah membaca UU itu, kita juga tidak mengadopsi,” ujar Karolus Mance.
Menurut Karolus Mance, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai tidak saatnya menggunakan kuasanya untuk menyelesaikan persoalan tanah Nanga Banda. Tetapi tugasnya sekarang harus membuat kasus ini jadi terang benderang.
“Jadi kalau itu haknya rakyat, harus diberikan kepada rakyat. Dan kalau itu haknya pemerintah, maka harus diberikan kepada pemerintah,” jelasnya.
Ia menjelaskan, berkaitan dengan tanah Nanga Banda, sebenarnya Pemda Manggarai tidak serta merta mengklaim bahwa objek tanah itu milik pemerintah.



Tinggalkan Balasan