Ia menerangkan, disiplin ASN yang sudah diterapkan mantan Sekda NTT, Benedikus Polo Maing akan terus dilanjutkan tanpa merubah dan membawa hal baru, karena belum ada regulasi yang berubah terkait tupoksi dari Sekda.
“Paling tidak saya akan lanjutkan apa yang sudah diterapkan pak Ben. Yang beda mungkin cara mengkoordinasikan. Karena beda orang, pasti beda cara,” ungpanya.
“Paling tidak ada trobosan baru untuk membina ASN, pengelolahan keuangan daerah, serta memfasilitasi pembangunan untuk mendukung program gubernur dengan kinerja yang bisa dicapai dalam waktu singkat,” tambahnya.
Ia menambahkan, tugas Sekda adalah membantu menggerakan seluruh perangkat daerah agar semua program dan kegiatan gubernur dapat berjalan maksimal sesuai target yang telah ditetapkan.
“Jadi tugas Sekda itu membantu kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam mengkoordinasikan semua perangkat daerah untuk menjalankan program gubernur sesuai target yang ditentukan,” tandasnya. (*)





Tinggalkan Balasan