Kriteria Penilaian
Kriteria penilaian mengacu pada enam indikator utama kematangan digital, terdiri atas 21 sub indikator yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yakni meliputi Nasabah/Customer, Data, Teknologi, Manajemen Risiko, Tatanan institusi dan Kolaborasi.
Selain itu, sebagai antisipasi pengesahan UU Perlindungan Data Konsumen, Tim Juri memasukkan satu kriteria tambahan, yaitu adanya jabatan Data Protection Officer, sebagai bagian dari kriteria dimensi Data.
Pemeringkatan dan penilaian didasarkan atas empat kelompok. Pertama, KBMI (Kelompok Bank Modal Inti). Yakni KBMI IV (Modal Inti di atas Rp 70 triliun), KBMI III (Modal Inti > Rp 14 triliun – Rp 70 triliun), KBMI II (Modal Inti > Rp 6 triliun – Rp 14 triliun), dan KBMI I (Modal Inti di bawah Rp 6 triliun). Kemudian kelompok Bank Digital Murni, kategori Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan bank syariah.
Meski menggunakan kriteria yang berbasis pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bayu menegaskan bahwa OJK tidak terlibat dalam proses penilaian DBA 2022, dan pemberian award ini bukan merupakan representasi OJK.





Tinggalkan Balasan