“Tagihan Bank NTT telah diterima dan dicatat oleh Tim Kurator,” kata Apolos kepada wartawan.
Didahului Due Diligence
Pada kesempatan yang sama, Apolos menegaskan, pembelian MTN telah didahuluhi due diligence atau uji tuntas terhadap perusahaan PT. SNP.
“Proses due diligence terhadap PT. SNP dilakukan sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-412/BL/2010 Tentang Ketentuan Umum Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang,” tegas Apolos.
Dengan melakukan due diligence, Bank NTT telah melewati proses atau tahapan utama untuk membeli MTN pada PT. SNP. Saat melakukan due diligence, Bank NTT menemukan bahwa kedudukan hukum PT. SNP Finance adalah Legal.
Jika PT. SNP dinyatakan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai perusahaan paolit, uang senilai Rp53 Miliar lebih milik Bank NTT akan tercatat di Bundel Pailit yang ada pada Tim Kurator untuk dikembalikan.
Menurut Apolos, tagihan pokok dan bunga senilai Rp53 Miliar pada PT. SNP Finance menjadi utang yang akan diselesaikan oleh Tim Kurator, sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.



Tinggalkan Balasan