Menurut Apolos, tagihan pokok dan bunga senilai Rp53 Miliar pada PT. SNP Finance menjadi utang yang akan diselesaikan oleh Tim Kurator, sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Transaksi MTN senilai Rp 50 Miliar tidak saja terjadi pada PT. Bank NTT, tetapi terjadi juga pada Bank umum lainnya dalam jumlah yang cukup besar. Hal ini dianggap sebagai resiko bisnis,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya pemilik Bank atau pemegang saham Bank NTT pun telah menyatakan bahwa transaksi pembelian MTN sebesar Rp50 Miliar dianggap sebagai risiko bisnis.
“Bahwa dari Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank NTT, pemegang saham telah menyatakan bahwa transaksi MTN senilai Rp50 Miliar dianggap resiko bisnis,” tandas Apolos. (*)







Tinggalkan Balasan