Kupang, KN – Persoalan pembelian MTN (Medium Term Notes) Bank NTT senilai Rp50 Miliar di PT. SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) Finance murni risiko bisnis bank.

Penegasan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Bank NTT Apolos Djara Bonga kepada wartawan dalam jumpa Pers di Cafe Petir, Kota Kupang, Selasa 14 Juni 2022.

Apolos yang hadir didampingi Kepala Divisi Rencorsec dan Legal Bank NTT Endri Wardono, serta Konsultan Humas Bank NTT Stenly Boymau menjelaskan, Bank NTT mulai melakukan pembelian MTN sejak tahun 2011.

Sejak tahun 2011 hingga 2018, Bank NTT meraup keuntungan sekitar Rp1 Triliun. Karena mendapat keuntungan yang berlipat ganda, Bank NTT kemudian kembali melakukan pembelian MTN sebesar Rp50 Miliar pada tanggal 22 Maret 2018.

Dua bulan setelahnya, PT. Sunprima mengajukan permohonan penundaaan pembayaran utang (PKPU) selama 36 hari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan dilanjutkan dengan PKPU 90 hari.

Tanggal 27 Oktober 2018, PT. SNP dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Meski dinyatakan pailit, Bank NTT telah melakukan upaya maksimal dengan mengirim kuasa hukumnya, untuk mengajukan tagihan pada tanggal 9 November 2018 sebesar Rp53 Miliar lebih, terdiri dari tagihan pokok dan bunga.