Ruteng, KN – Sejumlah kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan beberapa mantan kepala desa di Manggarai sedang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Baru-baru ini penyidik telah menetapkan SP alias Siprianus Patria mantan Kades Welu Kecamatan Cibal periode 2013-2019 sebagai tersangka. Ia tersandung terkait pengelolaan Dana Desa dengan jumlah kerugian negera sebesar Rp843.873.597.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai, Iptu Arviandre Maliki menjelaskan, surat penetapan SP sebagai tersangka telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai dan tembusannya telah diterima oleh tersangka sendiri.
“Saudara SP ditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019,” kata Iptu Arviandre kepada Wartawan, Rabu 1 Juni 2022.
“Pemeriksaan tersangka sudah kita kita jadwalkan pada Kamis besok (hari ini, red),” sambungnya.
Dikatakannya, SP diduga menggelapkan pajak dan melaksanakan proyek fiktif. “Item temuannya seputar pajak dan pekerjaan fiktif,” ujarnya.
Menurutnya, selain Desa Welu, penyidik Tipikor tengah mendalami dugaan korupsi Dana Desa di Desa Compang Cibal dan Desa Welu.
Meski demikian, penyelidikan dugaan korupsi dua desa yang berada di Kecamatan Cibal itu masih menunggu hasil audit investigasi dari pihak Inspektorat Kabupaten Manggarai.
“Desa Compang Cibal masih audit investigasi oleh inspektorat statusnya masuk tahap penyelidikan. Yang dilaporkan yakni mantan Pj Desa Compng Cibal untuk beberapa kegiatan di desa tersebut tahun 2019,2020, dan 2021,” tutur Iptu Aviandri.
“Kita juga sedang menunggu dari inspektorat terkait dugaan korupsi di Desa Latung. Masih audit investigasi oleh Inspektorat,” tambahnya.
Kasat Aviandri memastikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi Desa Compang Cibal dan Desa Latung bakal memakan waktu berbulan-bulan, lantaran masih menunggu hasil hitung kerugian negara oleh ahli hitung di Inspektorat Manggarai.
“Penyelidikan Dana Desa ini kan pasti Panjang. Teman-teman di Inspektorat pasti harus memeriksa semua dokumen termasuk SPJ banyak pihak ya, jadi kita tunggu saja,” tutupnya. (Yhono Hande)