Ruteng, KN – Sejumlah kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan beberapa mantan kepala desa di Manggarai sedang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Baru-baru ini penyidik telah menetapkan SP alias Siprianus Patria mantan Kades Welu Kecamatan Cibal periode 2013-2019 sebagai tersangka. Ia tersandung terkait pengelolaan Dana Desa dengan jumlah kerugian negera sebesar Rp843.873.597.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai, Iptu Arviandre Maliki menjelaskan, surat penetapan SP sebagai tersangka telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai dan tembusannya telah diterima oleh tersangka sendiri.
“Saudara SP ditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019,” kata Iptu Arviandre kepada Wartawan, Rabu 1 Juni 2022.
“Pemeriksaan tersangka sudah kita kita jadwalkan pada Kamis besok (hari ini, red),” sambungnya.
Dikatakannya, SP diduga menggelapkan pajak dan melaksanakan proyek fiktif. “Item temuannya seputar pajak dan pekerjaan fiktif,” ujarnya.





Tinggalkan Balasan