Hukrim  

Tersangka Baru Kasus Penkase? Ini Jawaban Polda NTT

Kasus ini terbilang cukup seksi dan menjadi isu yang paling hangat saat ini.

AKBP Ariasandy, S.I.K (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee atau yang lebih dikenal dengan kasus Penkase terus menjadi buah bibir masyarakat.

Kasus ini terbilang cukup seksi dan menjadi isu yang paling hangat saat ini. Dua orang pasangan suami istri telah ditetapkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, atas kematian Astri dan Lael.

Mereka adalah Randy Badjideh dan Ira Ua. Randy adalah supervisor cleaning service BPK RI Kantor Perwakilan NTT, sedangkan Ira Ua merupakan guru di salah satu SMP di Kota Kupang.

Saat ini, Randy berstatus sebagai terdakwa. Sedangkan Ira Ua masih menjadi tersangka, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy, S.I.K mengatakan, Polda NTT sejauh ini baru menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Terkait indikasi tersangka lain dalam kasus Penkase, ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada, dan kasus Penkase masih terus dikembangkan.

BACA JUGA:  Akhir Tahun 2023, Seluruh Desa di Manggarai Teraliri Listrik PLN

“Sampai saat ini dari hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan begitu,” kata AKBP Ariasandy kepada wartawan, Senin 30 Mei 2022.

Hal yang sama ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT AKBP Patar Silalahi, S.I.K.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada indikasi tersangka baru kasus Penkase.

“Sejauh ini belum ada petunjuk yang mengarah ke sana (tersangka baru, red),” ungkap AKBP Patar Silalahi usai jumpa Pers bersama wartawan belum lama ini.

Untuk diketahui, saat ini terdakwa Randy ditahan di Lapas Pria Penfui, sedangkan tersangka Ira Ua ditahan di Rutan Wanita Polda NTT.

Ira Ua akan dipindahkan ke Lapas Wanita usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS