“Memang harus pertanggung jawabkan segala perbuatannya,” tulis akun @Samuel Nitti.

Beberapa nerizen lainnya menyatakan dukungannya kepada Polda NTT untuk menuntaskan kasus tersebut. “Bravo Polda NTT,” tulis akun @Mina Makatta.

Direskrimum Polda NTT dalam kesempatan itu meminta dukungan dari masyarakat NTT agar kasus Penkase bisa segera clear dan dituntaskan secara adil.

“Kita berharap kasus yang menjadi perhatian warga NTT khususnya Kupang bisa clear, dan diproses dengan baik,” tutupnya.

Ira Ua dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KHUP Ayat 1 2 KUHP, Jo Pasal 80 Ayat 3 dan 4, Jo Pasal 7 6C, UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau Pasal 221 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.(*)