Hukrim  

Ira Ua Menangis Sepanjang Sesi Konferensi Pers

Ira Ua adalah tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee pada akhir Agustus 2021 silam.

Ira Ua Mengangis Sepanjang Sesi Konferensi Pers (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Tangisan Ira Ua memecah keheningan sesi konferensi Pers yang berlangsung di Mapolda NTT, Jumat 27 Mei 2022.

Ira Ua adalah tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee pada akhir Agustus 2021 silam.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Randy Badjideh yang saat ini berstatus sebagai terdakwa.

Awalnya Ira Ua tampak tegar saat dibawa oleh beberapa anggota Polwan masuk ke ruang Bidang Humas Polda NTT untuk menghadiri sesi konferensi Pers.

Baru 2 menit penyampaian keterangan Pers oleh Dirreskrimum Polda NTT AKBP Patar Silalahi, S.I.K, Ira Ua langsung menangis.

Air mata yang menetes adalah ekspresi hati yang sedang menangis, meratapi kisah hidup yang dialami saat ini.

Polwan yang mendampinginya pun bergegas mengambil tisu untuk diberikan kepada Ira Ua.

Saat sesi konferensi Pers selesai, Ira Ua yang masih menangis menolak memberikan keterangan kepada wartawan.

Beberapa netizen pun memberikan komentar dalam video siaran langsung Koranntt.com yang ditayangkan lewat media sosial Facebook.

BACA JUGA:  Oknum Anggota DPRD NTT Disebut Terima Uang Rp100 Juta dari Proyek Pacuan Kuda

“Memang harus pertanggung jawabkan segala perbuatannya,” tulis akun @Samuel Nitti.

Beberapa nerizen lainnya menyatakan dukungannya kepada Polda NTT untuk menuntaskan kasus tersebut. “Bravo Polda NTT,” tulis akun @Mina Makatta.

Direskrimum Polda NTT dalam kesempatan itu meminta dukungan dari masyarakat NTT agar kasus Penkase bisa segera clear dan dituntaskan secara adil.

“Kita berharap kasus yang menjadi perhatian warga NTT khususnya Kupang bisa clear, dan diproses dengan baik,” tutupnya.

Ira Ua dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KHUP Ayat 1 2 KUHP, Jo Pasal 80 Ayat 3 dan 4, Jo Pasal 7 6C, UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau Pasal 221 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.(*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS