“Sementara hari ini masih pemeriksaan lanjutan,” kata AKBP Ariasandy pagi tadi.
Menurutnya, selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan atau Sprinkap terhadap Ira Ua.
Terkait penahanan Ira Ua akan diputuskan oleh penyidik pasca pemeriksaan yang dilaksanakan dalam waktu 1 × 24 jam.
“Untuk penahanan, nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai,” tandas AKBP Ariasandy.
Sementara itu, Penasehat Hukum keluarga korban Adhitya Nasution terus mendorong pihak kepolisian untuk segera menahan Ira Ua.
“Keluarga terus mendorong agar pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka IU,” ungkapnya. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan