Kupang, KN – Penasehat Hukum Ira Ua, Beny Taopan menyampaikan situasi terkini terkait pemeriksaan kliennya oleh penyidik Polda NTT.
Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, Ira Ua wajib memenuhi panggilan penyidik Polda NTT.
“Semua keputusan yang diambil oleh penyidik kita harus taat. Karena kalau tidak, berarti kita melawan hukum,” kata Beny Taopan kepada KORANNTT.com, Rabu 25 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Kupang.
Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Sebagai warga negara yang baik, tersangka pun harus mengikuti prosedur yang sedang berjalan.
Terkait situasi Ira Ua, Beny Taopan menegaskan bahwa tersangka dalam kondisi baik-baik saja.
“Baik-baik saja,” tutup Beny Taopan.
Ira Ua dikabarkan tiba di Mapolda NTT pada Selasa 24 Mei 2022 malam dan langsung diperiksa penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Polda NTT menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap), Rabu dini hari pukul 02:00 Wita.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy, S.I.K yang dihubungi KORANNTT.com membenarkan pemeriksaan Ira Ua.
“Sementara hari ini masih pemeriksaan lanjutan,” kata AKBP Ariasandy pagi tadi.
Menurutnya, selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan atau Sprinkap terhadap Ira Ua.
Terkait penahanan Ira Ua akan diputuskan oleh penyidik pasca pemeriksaan yang dilaksanakan dalam waktu 1 × 24 jam.
“Untuk penahanan, nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai,” tandas AKBP Ariasandy.
Sementara itu, Penasehat Hukum keluarga korban Adhitya Nasution terus mendorong pihak kepolisian untuk segera menahan Ira Ua.
“Keluarga terus mendorong agar pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka IU,” ungkapnya. (*)