Sidang putusan praperadilan berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa seluruh bukti yang diajukan tersangka Ira Ua melalui kuasa hukumnya tidak relevan untuk digunakan dalam sidang praperadilan.
Menurutnya hakim, berdasarkan sejumlah pertimbangan dan alat bukti, mereka berpendapat bahwa penetapan dan pemeriksaan tersangka Ira Ua telah dilakukan sesuai prosedur dan ketetapan hukum yang berlaku.
“Dengan demikian, permohonan dalam praperadilan itu tidak berdasarkan hukum dan ditolak untuk seluruhnya, sehingga pemohohon dibebankan untuk membayar biaya perkara,” ujar Nababan saat membacakan putusan praperadilan.
Ia menambahkan, berdasarkan putusan yang telah ditetapkan, maka pemohon tidak diijinkan lagi untuk membuat upaya peninjauan kembali (PK).
“Jadi ini tidak ada peninjauan kembali (PK) terkait putusan praperadilan dan upaya hukum lainnya berkaitan dengan perkara ini,” pungkasnya.
Sementara keluarga korban Astri dan Lael, Jekson Manafe, usai persidangan, ia secara tegas meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan tersangka Irawati Astana Dewi Ua.



Tinggalkan Balasan