Hukrim  

Hari Ini, Ira Ua Diperiksa Sebagai Tersangka

Kepastian pemeriksaan sebagai tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT AKBP Aria Sandy, S.I.K kepada KORANNTT.com, Senin 23 Mei 2022.

Ira Ua (Foto: tangkapan layar video Kompas TV Kupang)

Kupang, KN – Polda NTT akan melakukan pemeriksaan terhadap IU alias Ira Ua alias Irawati Astana Dewi Ua sebagai tersangka pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee.

Kepastian pemeriksaan sebagai tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT AKBP Aria Sandy, S.I.K kepada KORANNTT.com, Senin 23 Mei 2022.

“Iya, info dari penyidik seperti itu,” kata AKBP Aria Sandy saat ditanya terkait pemeriksaan Ira Ua sebagai tersangka.

Sementara itu, Penasehat Hukum keluarga korban Adhitya Nasution terus mendorong pihak kepolisian untuk segera menahan Ira Ua.

Menurut Adhitya, jika dilihat dari proses penyidikan dan juga pasal-pasal yang dilekatkan, maka sudah cukup bagi pihak kepolisian untuk melakukan penahanan.

“Keluarga terus mendorong agar pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka IU,” ungkapnya.

Sebelumnya dalam sidang praperadilan pada Kamis 19 Mei 2022 silam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang menolak praperadilan yang diajukan tersangka Ira Ua.

Putusan praperadilan ini dibacakan oleh hakim tunggal Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H.

Sidang putusan praperadilan berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang.

BACA JUGA:  Ditegur Karena Mencuri, Pria di Kupang Nekat Habisi Nyawa Pemilik Kelapa

Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa seluruh bukti yang diajukan tersangka Ira Ua melalui kuasa hukumnya tidak relevan untuk digunakan dalam sidang praperadilan.

Menurutnya hakim, berdasarkan sejumlah pertimbangan dan alat bukti, mereka berpendapat bahwa penetapan dan pemeriksaan tersangka Ira Ua telah dilakukan sesuai prosedur dan ketetapan hukum yang berlaku.

“Dengan demikian, permohonan dalam praperadilan itu tidak berdasarkan hukum dan ditolak untuk seluruhnya, sehingga pemohohon dibebankan untuk membayar biaya perkara,” ujar Nababan saat membacakan putusan praperadilan.

Ia menambahkan, berdasarkan putusan yang telah ditetapkan, maka pemohon tidak diijinkan lagi untuk membuat upaya peninjauan kembali (PK).

“Jadi ini tidak ada peninjauan kembali (PK) terkait putusan praperadilan dan upaya hukum lainnya berkaitan dengan perkara ini,” pungkasnya.

Sementara keluarga korban Astri dan Lael, Jekson Manafe, usai persidangan, ia secara tegas meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan tersangka Irawati Astana Dewi Ua.

“Tangkap Ira Ua. Hari ini juga Ira Ua harus ditangkap dan ditahan,” tegas Jekson Manafe. (*)