Kupang, KN – Polda NTT akan melakukan pemeriksaan terhadap IU alias Ira Ua alias Irawati Astana Dewi Ua sebagai tersangka pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee.

Kepastian pemeriksaan sebagai tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT AKBP Aria Sandy, S.I.K kepada KORANNTT.com, Senin 23 Mei 2022.

“Iya, info dari penyidik seperti itu,” kata AKBP Aria Sandy saat ditanya terkait pemeriksaan Ira Ua sebagai tersangka.

Sementara itu, Penasehat Hukum keluarga korban Adhitya Nasution terus mendorong pihak kepolisian untuk segera menahan Ira Ua.

Menurut Adhitya, jika dilihat dari proses penyidikan dan juga pasal-pasal yang dilekatkan, maka sudah cukup bagi pihak kepolisian untuk melakukan penahanan.

“Keluarga terus mendorong agar pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka IU,” ungkapnya.

Sebelumnya dalam sidang praperadilan pada Kamis 19 Mei 2022 silam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang menolak praperadilan yang diajukan tersangka Ira Ua.

Putusan praperadilan ini dibacakan oleh hakim tunggal Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H.