Setelah melalui berbagai pertimbangan bersama Bupati, Wakil Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, kedua oknum guru ini akhirnya diberhentikan dari sekolah.
Hal ini, memicu amarah dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Anis Mase yang mengklaim salah satu guru yang diberhentikan adalah “jatah” darinya sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Kupang.
Waket II DPRD Kabupaten Kupang Anis Mase kemudian menelpon Kepsek SMPN 1 Fatuleu, dan mengancam akan memberhentikannya dari jabatan Kepala Sekolah.
“Itu saya punya anak, saya punya “jatah”, saya yang kasi masuk dia, kenapa kasi berhenti dia? Sekarang juga saya kasi berhenti kamu dari jabatan Kepala Sekolah,” kata Florince meniru nada amcaman Anis Mase.
Florince menegaskan, dirinya tidak pernah meminta untuk diberikan jabatan sebagai Kepala Sekolah. Namun hal itu adalah kepercayaan yang diberikan oleh Bupati untuk melayani masyarakat, maka dirinya menerima dan mengabdi sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, keputusan untuk memberhentikan kedua oknum guru sudah sesuai aturan. Dirinya memilih untuk menyelamatkan nama sekolah dan siswa, dari perbuatan oknum guru honor yang tidak patut diguguh dan ditiru itu.



Tinggalkan Balasan