Berdasarkan barang bukti, keterangan para saksi dan keterangan alih, semuanya saling bersesuaian dengan tindak pidana yang yang dilakukan, sehingga dapat dijadikan alat bukti.
Dari hasil penyelidikan, Polda NTT menemukan tiga alat bukti, yang substansi dan berkualitas, sehingga dilaksanakan gelar perkara, untuk menetapkan pemohon, dalam hal ini Irawati Astana Dewi Ua sebagai tersangka pada tanggal 26 April 2022 lalu.(*)
Halaman





Tinggalkan Balasan