“Selain itu dilakukan juga peneriksaan konfrontir terhadap saksi Fitriani Muhamad Ibrahim, Susanti Mansula, dan Irawati Astana Dewi Ua,” jelasnya menambahkan.
Di samping itu ada keterangan alih bahasa bidang praktik, yang hasilnya telah dikeluarkan dalam laporan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ada juga bukti surat, yang menampilkan percakapan Ira dan Ate, Jackson dan Randy.
Polda NTT juga mengantongi hasil BAP, terkait CDR, GPS mobil dan CCTV pada tanggal 20 November 2021 lalu, serta hasil BAP barang bukti berupa Hp, dan hasil pemeriksaan barang bukti dari alih ITE.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Polda NTT juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 1 unit hp merek Xiomi warna abu-abu, satu buah sim card, satu buah unit hp jenis samsung galaxi hitam bersama sim cardnya, serta satu unit hp merek Iphone 8 warna putih.
Selain itu, Polda NTT mengamankan sebuah akun google dengan nama Iraua180818@gmail.com, dengan pasword Andinews18. Akun google itu diduga milik tersangka Irawati Astana Dewi Ua.





Tinggalkan Balasan