Hukrim  

Bantah Dakwaan Jaksa, Randy Diduga Ingin Menyelamatkan Istrinya

Sebagai kuasa hukum dari keluarga korban, Jo Bangun menduga bahwa terdakwa ingin menjauhkan peran istrinya dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Terdakwa Randy Badjideh (Foto: Humas Kejari Kota Kupang)

Kupang, KN – Terdakwa RB alias Randy Suhardi Badjideh membantah beberapa poin dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam bantahannya, terdakwa menyebut tiga hal yang tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penasehat hukum keluarga korban Jo Bangun dari Kantor Pengacara Adhitya Nasution and Partner (ANP) (Foto: Ama Beding)

Selain bantah mencekik dan membekap Lael, terdakwa juga mengatakan dirinya tidak pernah memberikan keterangan dalam BAP, bahwa istrinya I alias Irawati Astana Dewi Ua mengaku hidupnya tidak tenang jika Astri dan Lael masih hidup.

Menurut Jo Bangun selaku Penasehat Hukum Keluarga Korban dari Kantor Pengacara Adhitya Nasution and Partner (ANP), bantahan terdakwa dinilai wajar oleh keluarga korban. 

“Terkait tiga poin bantahan yang disampaikan oleh terdakwa RB itu sah-sah saja, maupun eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dari terdakwa sendiri dalam hal pembelaan mereka,” kata Jo Bangun kepada KORANNTT.com, Kamis 12 Mei 2022.

Menurutnya, sebagai kuasa hukum dari keluarga korban, pihaknya menduga bahwa terdakwa ingin menjauhkan peran istrinya dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.

“Kami melihat dalam bantahan terdakwa jelas memang terdakwa terlihat mau menjauhkan peran serta istrinya dalam kasus ini,” tegas Jo Bangun.

Meski demikian, lanjutnya, pihaknya yakin bahwa JPU akan mengejar dan membuktikan bantahan itu lewat bukti-bukti maupun di keterangan saksi.

BACA JUGA:  Uang Korupsi Pacuan Kuda Lifubatu Diduga Mengalir ke Oknum Pejabat di Kabupaten Kupang

“Sehingga kami berharap fakta-fakta akan muncul dalam persidangan nanti, bisa menjadi suatu bukti petunjuk dalam setiap peristiwa pidana dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael,” jelasnya.

Ia menambahkan, fakta persidangan bisa menjadi dasar bagi JPU untuk melakukan penuntutan, serta bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam hal membuat putusan yang seadil-adilnya bagi kedua korban serta keluarga korban.

Sementara itu, terkait status tersangka Irawati Astana Dewi Ua, Jo Bangun menjelaskan, penyidik Polda NTT tidak serta merta menaikan status Ira Ua sebagai tersangka tanpa alat bukti yang kuat.

“Penyidik tidak serta merta naikan Ira Ua sebagai tersangka dengan bukti yang lemah. Semoga Tuhan memberikan keadilan bagi keluarga korban dan Polda NTT,” terangnya.

Selaku kuasa hukum yang mewakili keluarga korban, pihaknya terus memberikan suport dan dukungan penuh kepada penyidik Polda NTT untuk menghadapi sidang praperadilan.

“Yang jelas, kami dari pihak kuasa hukum maupun keluarga pasti memberikan dukungan penuh untuk penyidik Polda NTT,” pungkas Jo Bangun. (*)