Ia menegaskan, terlepas dari proses praperadilan yang saat ini diajukan oleh tersangka IU, semua pihak yang terlibat dalam perkara Penkase diminta untuk harus taat hukum. Siapapun yang terlibat, harus dihukum dengan hukuman yang setimpal, sesuai perbuatannya.

“Pembelaan diri sesungguhnya harus dilakukan di persidangan, sehingga aple to aple,” ucap Adhitya.

Adhitya mengaku sampai saat ini pihak keluarga belum mengetahui apa saja yang menjadi dasar penetapan IU sebagai tersangka, serta pasal dan bukti apa yang digunakan oleh penyidik. Karena barang bukti merupakan rahasia penyidikan.

Meski demikian, Adhitya meyakini bahwa penyidik telah memiliki kekuatan penuh dalam proses penyidikan. Sehingga apa yang disangkakan terhadap tersangka IU bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan.

“Yang mana IU dinyatakan terlibat, bukan hanya tertuduh saja. Ini pekerjaan rumah tersendiri untuk Polda NTT saat praperadilan agar bisa membuktikan dasar penetapan tersangka dan tidak ada mal administrasi dalam penetapan tersangka IU,” tandas Adhitya. (*)