Hukrim  

Nama Ira Ua Disebut Dalam Dakwaan Randy Badjideh

Dakwaan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan Negeri Kupang dengan Nomor Perkara 80/Pid.B/2022/PN Kpg. dengan tanggal pendaftaran Perkara, Senin 25 April 2022.

Randy dan Ira (Foto: Facebook)

Kupang, KN – Nama Irawati Astana Dewi Ua alias Ira disebut dalam dakwaan terdakwa pembunuhan Astri dan Lael, Randy Suhardy Badjideh.

Dakwaan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan Negeri Kupang dengan Nomor Perkara 80/Pid.B/2022/PN Kpg. dengan tanggal pendaftaran Perkara, Senin 25 April 2022.

Ira Ua disebut bersama Randy melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni korban Astri Evita Seprini Manafe alias Ate.

Berikut bunyi dakwaan Randy Suhardy Badjideh:

Bahwa Terdakwa RANDY SUHARDY BADJIDEH alias RANDY bersama dengan IRAWATY ASTANA DEWI UA alias IRA (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Areal Parkir depan Rumah Jabatan Bupati Kupang yang sering disebut Hollywood, Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni korban ASTRI EVITA SEPRINI MANAFE alias ATE

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diperiksa 3 Jam di Polda NTT

Sementara itu, Ira Ua yang juga adalah istri Randy Badjideh dikabarkan diperiksa penyidik Direskrimum Polda NTT pada Senin 25 April 2022 untuk kesekian kalinya.

Ira Ua mengenakan baju putih, dan tiba di Mapolda NTT pukul 15:30 Wita didampingi oleh kuasa hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan, Ira Ua baru kluar dari ruang penyidik Polda NTT sekira pukul 19.00 Wita.

Kuasa hukum dari Ira Ua yang hendak dikonfirmasi media terkait kedatangan mereka ke Mapolda NTT, enggan berkomentar.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Banua Purba melalui Kepala Seksi Intelijen, Noven Bulan kepada Victorynews.id mengatakan, untuk saat ini telah bertambah satu orang tersangka dalam kasus ini.

“Kasus ini ada penambahan satu tersangka dan statusnya masih tersangka. Namun untuk tersangka RB statusnya sudah terdakwa setelah dilimpahkan berkas perkara,” ujarnya.

Saat ditanyakan terkait nama dari tersangka tersebut Noven mengatakan, akan disampaikan dalam persidangan sesuai dengan pasal 55 KUHP yang disangkakan dalam kasus ini. (*)