“Saya bilang ikuti contoh dari Melino Lekidawa Melo Da Costa dan
Felix Da Costa. Mereka mengurus di KBRI Timor Leste lalu kemudian urusan di Imigrasi. Karena ini berkaitan dengan KITAS mereka yang sudah tidak berlaku lagi,” jelas Pastor asal Lamalera Lembata.
Dijelaskan Pater Piter, ketiga orang siswa SMK Katolik St.Yosef Nenuk ini adalah pemegang KITAS hanya karena sudah expired semua, maka harus diperbaharui kembali.
SMK Katolik St.Yosef Nenuk juga tidak akan serta merta menerima yang bersangkutan, karena berkaitan dengan kredibilitas lembaga.
“Dari awal semua siswa dari luar negeri sudah diarahkan bahwa kita hanya akan menerima siswa yang sah atau legal yang memiliki ijin dari pihak Imigrasi untuk berada di sini. Kita tidak pernah melakukan sesuatu yang terlarang atau dianggap melanggar hukum dan undang-undang RI,” ucapnya.
Pater Piter mengaku sudah menyampaikan orang tua Antonio Ndun, ada via sms, bahwa anaknya harus mengurus surat-suratnnya ke KBRI Timor Leste, lalu kemudian kontak dengan Imigrasi Atambua untuk proses suratnya ke pihak Imigrasi Jakarta untuk mendapatkan KITAS. (Agus/KN)





Tinggalkan Balasan