“Semua saksi berpeluang jadi tersangka, termasuk Bobby Pitoby bisa jadi tersangka dalam kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang, Ir. Benyamin Hengki Ndapamerang,” tegas Abdul Hakim.
Namun, tambah Abdul, seseorang dijadikan sebagai tersangka jika penyidik menemukan dua (2) alat bukti yang cukup guna mendukung perbuatan oknum tersebut dalam kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang.
Bobby T. Pitoby yang ditemui usai pemeriksaan membantah bahwa dirinya diperiksa dalam kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang, Ir. Benyamin Hengki Ndapamerang.
“Saya tidak ada hubungan dengan kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang. Saya dipanggil terkait peran REI NTT,” ujar Bobby usai diperiksa. (*/KN)
Halaman





Tinggalkan Balasan