Kupang, KN – Bobby T. Pitoby diperiksa selama tujuh (7) jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Dilansir dari Realitarakyat.com, bendahara KONI NTT ini diperiksa terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satgas Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT terhadap Kadis PUPR Kota Kupang, Benyamin Hengki Ndapamerang.

Bobby T. Pitoby yang juga Ketua DPD REI NTT ini diperiksa sejak pukul 09 : 00 wita hingga pukul 16 : 00 wita. Dalam pemeriksaan, Bobby T. Pitoby tidak diijinkan untuk menggunakan ponsel selama berada diruang penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, Kamis (21/04/2022) menegaskan bahwa Bobby T. Pitoby diperiksa sebagai saksi dalam perkara OTT terhadap Kadis PUPR Kota Kupang, Ir. Benyamin Hendrik Ndapamerang.

Ketika ditanya apakah Bobby Pitoby berpeluang jadi tersangka, Abdul Hakim menegaskan bahwa semua saksi berpeluang jadi tersangka termasuk Bobby Pitoby.

Menurut Abdul, seluruh saksi berpeluang jadi tersangka jika ditemukan dua (2) alat bukti yang cukup yang mendukung perbuatan oknum tersebut dalam kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang, Ir. Benyamin Hengki Ndapamerang.