“Ini bukan bahasa media, bukan bahasa orang, tetapi ini bahasa putusan pengadilan, yang tentu sudah diuji di ruang sidang, dan oleh hakim yang berbeda mulai dari hakim PN, hakim tinggi dan hakim agung,” ucapnya.
Fransisco menambahkan, perjuangan yang ditempuh keluarga ahli waris sah Esau Konay adalah murni demi penegakan hukum.
“Keluarga hanya akan memberikan pernyataan lagi, apabila ada produk hukum yang resmi dari pengadilan yang mewakili negara, terkait tanah Pagar Panjang,” tandasnya.
Sementara itu, Marthen Konay selaku salah satu ahli waris Esau Konay menegaskan, semua pihak pengugat termasuk keturunan Bartholomeus dan Piet Konay telah kalah di persidangan tanah Pagar Panjang.
Piet Konay pun telah meninggal dunia, sehingga perkara dengan Piet Konay dan keturunannya telah selesai. Hasilnya adalah Ferdinan Konay Cs merupakan ahli waris sah Esau Konay dan pemilik tanah Pagar Panjang seluas 250 hektar.
“Dengan keputusan PK ini, maka keturunan dari Piet Konay sudah putus. Siapapun yang membeli tanah dari Piet Konay atau Eli Sotai yang telah ditetapkan sebagai tersangka, saya ingatkan bahwa surat Somasi akan sampai,” tegas Marthen Konay. (*)





Tinggalkan Balasan