“Kami membuka kesempatan untuk berkomunikasi dengan warga Kota Kupang dan sekitarnya yang telah membeli tanah dari Piet Konay. Silahkan datang dan kita selesaikan,” ucap Army Konay.

Kuasa hukum keluarga Konay Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA menegaskan, Piet Konay telah kalah dalam beberapa sidang perkara tanah Konay.

Hal ini dibuktikan dengan sejumlah putusan yakni putusan Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi Kupang, Kasasi Mahkamah Agung, dan PK Mahkamah Agung. Putusan PK Mahkamah Agung sendiri telah diterima oleh ahli waris sah Esau Konay pada tanggal 18 April 2022.

“Kami bersyukur perkaranya telah selesai. Untuk masyarakat Kota Kupang, yang pernah membeli tanah di Pagar Panjang melalui Piet Konay agar bisa segera datang. Jika tidak, melalui forum resmi ini ke depan, prosesnya akan terus bergulir dan berjalan dengan lancar,” ungkap Fransisco Bessi.

Ia menegaskan, perkara tanah Konay sudah semakin jelas dari seluruh penjuru mata angin. Perkara tanah Konay selalu dimenangkan oleh ahli waris sah Esau Konay yaitu Ferdinan Konay, Cs.