Kupang, KN – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, hingga Mahkamah Agung (MA) menegaskan status ahli waris Esau Konay sebagai pemilik sah tanah Pagar Panjang.
Sebelumnya Tanah Pagar Panjang seluas 250 hektar diperkarakan oleh Piet Konay yang mengaku sebagai ahli waris Esau Konay.
Piet Konay mengklaim menguasai 90 hektar dari tanah Pagar Panjang dan mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali PK di Mahkamah Agung kepada pihak tergugat ahli waris Esau Konay yang tidak lain adalah Ferdinan Konay, Cs.
Gugatan ini langsung ditolak oleh Mahkamah Agung untuk seluruhnya, dan keputusan ini tertuang dalam putusan PK Nomor : 1014 PK/Pdt/2021, tanggal 6 Desember 2021.
Salah satu ahli waris Esau Konay yakni Army Johny Konay mengatakan, pihaknya telah mengalahkan Piet Konay dan pengguhat lain dalam semua tingkat pengadilan perkara tanah Pagar Panjang.
“Pada tahun 2018 terjadi sengketa Perkara Warisan yang diajukan oleh Piet Konay di Pengadilan Negeri Klas I A Kupang yaitu perkara Nomor :78/PDT.G/2018/PN.KPG dengan pihak tergugat yakni Ferdinan Konay,” kata Army kepada wartawan, Rabu 20 April 2022.
Army menjelaskan, dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 78/Pdt.G/2018/PN Kpg. tanggal 14 Februari 2019 terhadap perkara tersebut, Hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp4.531.000.
Piet Konay kemudian mengajukan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 78/Pdt.G/2018/PN Kpg. tanggal 14 Februari 2019 tersebut ke Pengadilan Tinggi Kupang.
“Perkara ini telah memperoleh Putusan sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 70/PDT/2019/PT KPG, tanggal 3 Juli 2019, di mana dalam amar putusannya, hakim menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor Kupang, 78/Pdt.G/2018/PN Kpg, tanggal 14 Februari 2019, yang dimohonkan banding tersebut,” jelas Army Konay.
Upaya Piet Konay ternyata tidak sampai di situ. Terhadap putusan banding tersebut, Piet Konay kemudian mengajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 70/PDT/2019/PT KPG, tenggal 3 Jull 2019 tersebut ke Mahkamah Agung.



Tinggalkan Balasan