“Putusan Mahkamah Agung Nomor 1505 K/Pdt/2020, tanggal 17 Juni 2020 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Piet Konay tersebut,” ungkap Army Konay.

Pada tanggal 19 Juli 2021, Piet Konay mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1505 K/Pdt/2020, tanggal 17 Juni 2020 tersebut ke Mahkamah Agung.

Terhadap PK tersebut, Majelis Hakim Agung telah memberikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1014 PK/Pdt/2021, tanggal 6 Desember 2021.

Dalam salah satu amar putusannya Majelis Hakim Agung menyatakan, Bertholomeus/Bartolomus Konay tidak berhak atas objek sengketa yang merupakan milik Johannis Konay, dan oleh karena Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Bartholomeus Konay, maka tidak berhak pula atas obyek sengketa, sehingga eksekusi tersebut di atas adalah sah.

Dengan adanya putusan PK dari Mahkamah Agung, maka perkara sengketa tanah Konay di Pagar Panjang telah selesai, dengan pemilik sah adalah ahli waris Esau Konay yakni Ferdinan Konay, Cs.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Timor Tengah Selatan itu menegaskan, pihaknya siap membuka diri dan berkomunikasi dengan semua warga Kota Kupang dan sekitarnya yang telah membeli tanah di Pagar Panjang.

“Kami membuka kesempatan untuk berkomunikasi dengan warga Kota Kupang dan sekitarnya yang telah membeli tanah dari Piet Konay. Silahkan datang dan kita selesaikan,” ucap Army Konay.

Kuasa hukum keluarga Konay Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA menegaskan, Piet Konay telah kalah dalam beberapa sidang perkara tanah Konay.

Hal ini dibuktikan dengan sejumlah putusan yakni putusan Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi Kupang, Kasasi Mahkamah Agung, dan PK Mahkamah Agung. Putusan PK Mahkamah Agung sendiri telah diterima oleh ahli waris sah Esau Konay pada tanggal 18 April 2022.

“Kami bersyukur perkaranya telah selesai. Untuk masyarakat Kota Kupang, yang pernah membeli tanah di Pagar Panjang melalui Piet Konay agar bisa segera datang. Jika tidak, melalui forum resmi ini ke depan, prosesnya akan terus bergulir dan berjalan dengan lancar,” ungkap Fransisco Bessi.