Army menjelaskan, dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 78/Pdt.G/2018/PN Kpg. tanggal 14 Februari 2019 terhadap perkara tersebut, Hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp4.531.000.
Piet Konay kemudian mengajukan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 78/Pdt.G/2018/PN Kpg. tanggal 14 Februari 2019 tersebut ke Pengadilan Tinggi Kupang.
“Perkara ini telah memperoleh Putusan sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 70/PDT/2019/PT KPG, tanggal 3 Juli 2019, di mana dalam amar putusannya, hakim menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor Kupang, 78/Pdt.G/2018/PN Kpg, tanggal 14 Februari 2019, yang dimohonkan banding tersebut,” jelas Army Konay.
Upaya Piet Konay ternyata tidak sampai di situ. Terhadap putusan banding tersebut, Piet Konay kemudian mengajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 70/PDT/2019/PT KPG, tenggal 3 Jull 2019 tersebut ke Mahkamah Agung.
“Putusan Mahkamah Agung Nomor 1505 K/Pdt/2020, tanggal 17 Juni 2020 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Piet Konay tersebut,” ungkap Army Konay.





Tinggalkan Balasan