Pada tanggal 19 Juli 2021, Piet Konay mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1505 K/Pdt/2020, tanggal 17 Juni 2020 tersebut ke Mahkamah Agung.
Terhadap PK tersebut, Majelis Hakim Agung telah memberikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1014 PK/Pdt/2021, tanggal 6 Desember 2021.
Dalam salah satu amar putusannya Majelis Hakim Agung menyatakan, Bertholomeus/Bartolomus Konay tidak berhak atas objek sengketa yang merupakan milik Johannis Konay, dan oleh karena Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Bartholomeus Konay, maka tidak berhak pula atas obyek sengketa, sehingga eksekusi tersebut di atas adalah sah.
Dengan adanya putusan PK dari Mahkamah Agung, maka perkara sengketa tanah Konay di Pagar Panjang telah selesai, dengan pemilik sah adalah ahli waris Esau Konay yakni Ferdinan Konay, Cs.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Timor Tengah Selatan itu menegaskan, pihaknya siap membuka diri dan berkomunikasi dengan semua warga Kota Kupang dan sekitarnya yang telah membeli tanah di Pagar Panjang.





Tinggalkan Balasan