“Intinya kita tetap pada konsep tidak untuk melawan KASN, tetapi kita tetap konsisten saja dari awal. Makanya saya tidak pernah gunakan kata non job. Kita sedang mengatur tim kerja, kita masukkan dulu, yang belum pas kasih keluar dulu, kemudian kita lihat lagi yang ini ada yang pensiun masuk lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menegaskan Bupati Manggarai Herybertus Nabit wajib melaksanakan rekomendasi KASN, terkait adanya aduan 26 ASN yang dinonjobkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai beberapa waktu lalu. (*)