Menurut Endi, penyelesaian kasus tanah di Karanga melalui jalur hukum merupakan langkah yang paling netral dan elegan, untuk mendudukan persoalan secara profesional.

“Dan hari ini sudah terjawab, bahwa tanah seluas 30 hektar itu sudah diserahkan kembali ke Pemda Mabar. Kami sampaikan terima kasih kepada Kejati NTT yang telah mengembalikan marwah aset ini kepada warga Mabar,” pungkasnya. (*)