“Karena tercatat sebagai aset, tetapi tidak memiliki unsur kepemilikan yang sah. Jadi ketika diambil oleh masyarakat, barulah menjadi masalah,” ungkap Gubernur Laiskodat.

Ia berharap, lahan-lahan yang stratgis itu harus dimanfaatkan oleh Pemda setempat untuk melakukan pembangunan yang dapat berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

“Harus dikelola dengan baik, sehingga bisa menjadi multy player effect bagi pembangunan daerah. Dan mulai hari ini, Bupati memiliki hak penuh untuk melakukan pembangunan di lokasi itu,” ungkapnya.

Gubernur Laiskodat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati NTT, karena sudah mengembalikan aset milik pemerintah yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Saya sampaikan terima kasih kepada Kajati NTT dan jajarannya karena telah menangai banyak masalah di NTT, dalam rangka menertibkan aset daerah. Ini merupakan wujud komitmen kita sebagai pelayan masyarakat,” jelasnya.

Sementara Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Edistasius Endi mengatakan, aset tanah Karanga yang sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi NTT akan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat.

“Tentu kami tidak sekadar menerima tanah ini. Saya akan kumpul semua staf dan berdiskusi untuk memutuskan terkait penanganan aset ini. Yang pasti untuk kemajuan daerah dan mensejahterakan masyarakat,” ungkap Endi

Menurut Endi, penyelesaian kasus tanah di Karanga melalui jalur hukum merupakan langkah yang paling netral dan elegan, untuk mendudukan persoalan secara profesional.

“Dan hari ini sudah terjawab, bahwa tanah seluas 30 hektar itu sudah diserahkan kembali ke Pemda Mabar. Kami sampaikan terima kasih kepada Kejati NTT yang telah mengembalikan marwah aset ini kepada warga Mabar,” pungkasnya. (*)