Ketiga, apabila dikemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini kami tinjau kembali. Demikian Surat Rekomendasi ini dibuat sesuai dengan kewenangan Pasal 32 ayat (3) UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti dan melaporkan perkembangannya kepada KASN dalam kesempatan pertama selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari kerja sejak Surat Rekomendasi ini diterima untuk kemudian dikirimkan melalui email medlin.jpt1@kasn.go.id. (*)