Lorens bersama 25 pejabat lainnya yang dinonjobkan oleh Bupati Hery Nabit berharap agar rekomendasi KASN segera dieksekusi.
“Kami tentu berharap agar Rekomendasi KASN ini segera ditindaklanjuti oleh Bupati. Apalagi ada klausul “Wajib Ditindaklanjuti” dan Bupati memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan perkembangan hasil rekomendasi ini pada KASN,” tutup Lorens.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia menerbitkan surat Nomor: B-1190/JP.02.01/03/2022 perihal surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Surat rekomedasi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto per 28 Maret 2022 itu beredar luar pada Selasa malam 29 Maret 2022.
Dalam surat itu dirincikan jawaban KASN terhadap pengaduan dari 26 orang pejabat eselon III A dan III B yang dicopot sepihak oleh Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit melalui Keputusan Nomor: HK/67/22 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan pada 31 Januari 2022.



Tinggalkan Balasan