Ruteng, KN – Pejabat yang dinonjobkan oleh Bupati Manggarai Hery Nabit dalam mutasi terakhir yang digelar pada 31 Januari 2022 berharap agar rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) segera dieksekusi.

Adapun rekomendasi KASN adalah membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022.

KASN juga merekomendasikan Bupati Manggarai untuk mengembalikan 24 ASN untuk kembali pada jabatan administrator setara yang kosong yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.

“Keputusan tersebut bagi kami sangat memenuhi rasa keadilan karena KASN mampu memberikan rekomendasi  yang obyektif atas persoalan yang kami adukan, dan sudah melalui proses transparan selama kurang lebih satu bulan. Atas hal ini kami juga mengapresiasi KASN yang memberi respon cepat atas pengaduan kami,” kata Lorens Jelamat kepada wartawan, Rabu 30 Maret 2022.