Menurut data dari UNICEF, akses ke sarana air, sanitasi, dan kebersihan (WASH) di sekolah-sekolah merupakan bagian penting dari lingkungan sekolah yang aman, bersih, dan sehat. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah mewajibkan ketersediaan sarana cuci tangan yang mendasar sebagai syarat dibukanya kembali sekolah.
Akan tetapi, berdasarkan analisis tahun 2020, 84% sekolah, atau 44 juta murid, tidak memiliki akses ke setidaknya satu dari ketiga jenis sarana tersebut.
Analisis yang sama menunjukkan bahwa hampir 60% sekolah tidak memiliki sarana cuci tangan yang berfungsi serta dilengkapi air dan sabun.
Di samping itu, hanya 27% madrasah yang punya akses ke sarana dasar WASH dan hanya 56% yang memiliki akses ke minimal satu sarana cuci tangan di lingkungan sekolah.
Setidaknya hanya sekitar 46% SD and Madrasah Ibtidaiyah serta sekitar 37% SMP dan Madrasah Tsanawiyah di NTT yang memiliki sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun (Sumber: Data WASH pada Profil Sanitasi Sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020 dan data WASH pada Profil Sanitasi Sekolah Kementerian Agama tahun 2020).





Tinggalkan Balasan