Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: pertama, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Kedua, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Ketiga, telah dilakukan perdamaian karena adanya kesepakatan antara korban dan Tersangka pada Kamis 03 Februari 2022.

Keempat, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Flores Timur pada tanggal 28 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 10 Februari 2022. Kelima, masyarakat merespon positif.

“Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” terang Simanjuntak.

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (*)