Mantan Wali Kota Kupang itu dituntut 12 tahun penjara dalam sidang kasus pembagian aset tanah milik pemerintah.
Selain dituntut 12 tahun penjara, Jonas Salean diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 Miliar dengan subsider enam bulan kurungan dan membayar kerugian negara senilai Rp750 Juta.
Meski demikian, dalam putusan Vonis, majelis hakim menyatakan Jonas Salean tidak terbukti melakukan korupsi. Putusan ini dikasasi oleh JPU Kejati NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya MK menolak kasasi JPU dan Jonas Salean diputus bebas. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan