Ruteng, KN – LSM Lembaga Advokasi Demokrasi dan Kebijakan Umum (Ladikum) melaporkan kejanggalan dan penyelewengan tiga proyek fisik milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Senin 7 Februari 2022.
Tiga paket proyek itu diantaranya ; Proyek Gedung Inap Perawatan Pasien Pasca Bedah di RSUD Ben Mboi Ruteng, Proyek Gedung Inap Perawatan Isolasi RSUD Ben Mboi Ruteng dan Proyek bangunan fisik di Stadion Golo Dukal yang menggunakan Dana Covid-19 tahun Anggaran 2021.
Ketua LSM Ladikum, Salesius Kantur kepada wartawan menyampaikan, bahwa pihaknya menemukan ada dugaan penyelewengan terhadap pengerjaan proyek Gedung Inap Perawatan Isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ben Mboi Ruteng Kabupaten Manggarai dengan Pagu anggaran Rp11,7 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT.Jember Utama sebagai kontraktor pelaksana.
“Setelah dilakukan Provosional Hand Over (PHO) pantauan di lapangan masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan. Jelas ini melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Sales.
Sementara terhadap pengerjaan proyek gedung inap perawatan pasien pasca Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ben Mboi Ruteng menjelaskan, proyek tersebut menggunakan Pagu anggaran sebesar Rp11,7 miliar dengan PT.Aulia Ahmada Persada sebagai kontraktor pelaksana.
Sama dengan proyek gedung Inap Perawatan Isolasi kata Sales, merupakan proyek yang telah dilakukan Profesional Hard Over (PHO), namun fakta yang ditemukan di lapangan, masih ada item proyek yang belum selesai dikerjakan.
Terkait proyek fisik Stadion Golo Dukal, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Sales Kantur menjelaskan, ada proyek fisik dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Bernalindo dan CV. Elektra. Proyek tersebut diduga bersumber dari anggaran dana Covid-19 tahun Anggaran 2012.
Selain itu, ada beberapa dugaan penyelewengan pengelolaan proyek tersebut antara lain; pertama, selama pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak dipasang papan proyek. Kedua, tidak dijelaskan item pekerjaan proyek tersebut.
“Dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan, karena pelaksanaannya sangat tertutup,” kata Sales.
Atas laporan atau pengaduannya tersebut Sales Kantur meminta pihak Kejaksaan Negeri Manggarai segera bertindak. Hal ini, demi penegakan hukum, kebenaran dan keadilan di Kabupaten Manggarai.
“Dan untuk laporan ini, ke depan saya akan terus memonitor sampai selesai atau sampai tuntas ini. Sebab ini permintaan masyarakat,” katanya.
Sales Kantur menjelaskan, selain tiga Proyek tersebut, Ladikum sementara melakukan investigasi terhadap beberapa jenis proyek lain di Kabupaten Manggarai. Terutama yang dilaksanakan pada tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar menghubunginya apabila menemukan kejanggalan proyek milik pemerintah, baik di desa atau di Kecamatan.
“Kami akan terus melakukan investigasi seluruh item kegiatan atau proyek pemerintah yang janggal, mulai dari Kabupaten, Kecamatan Sampai Desa di desa-desa,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Bayu Sugiri melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Rizal Pradata mengakui adanya laporan dari Lembaga Advokasi Demokrasi dan Kebijakan Umum (Ladikum) terkait dugaan kejanggalan dan penyelewengan tiga proyek fisik milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai.
Rizal juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut, pada Senin (7/02/2022) pagi.
“Laporan sudah diterima menunggu petunjuk pimpinan. Apakah diteruskan di intel, apa di pidsus. Menunggu petunjuk pimpinan,” kata Rizal, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan. (*)