Ruteng, KN – LSM Lembaga Advokasi Demokrasi dan Kebijakan Umum (Ladikum) melaporkan kejanggalan dan penyelewengan tiga proyek fisik milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Senin 7 Februari 2022.
Tiga paket proyek itu diantaranya ; Proyek Gedung Inap Perawatan Pasien Pasca Bedah di RSUD Ben Mboi Ruteng, Proyek Gedung Inap Perawatan Isolasi RSUD Ben Mboi Ruteng dan Proyek bangunan fisik di Stadion Golo Dukal yang menggunakan Dana Covid-19 tahun Anggaran 2021.
Ketua LSM Ladikum, Salesius Kantur kepada wartawan menyampaikan, bahwa pihaknya menemukan ada dugaan penyelewengan terhadap pengerjaan proyek Gedung Inap Perawatan Isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ben Mboi Ruteng Kabupaten Manggarai dengan Pagu anggaran Rp11,7 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT.Jember Utama sebagai kontraktor pelaksana.
“Setelah dilakukan Provosional Hand Over (PHO) pantauan di lapangan masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan. Jelas ini melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Sales.
Sementara terhadap pengerjaan proyek gedung inap perawatan pasien pasca Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ben Mboi Ruteng menjelaskan, proyek tersebut menggunakan Pagu anggaran sebesar Rp11,7 miliar dengan PT.Aulia Ahmada Persada sebagai kontraktor pelaksana.
Sama dengan proyek gedung Inap Perawatan Isolasi kata Sales, merupakan proyek yang telah dilakukan Profesional Hard Over (PHO), namun fakta yang ditemukan di lapangan, masih ada item proyek yang belum selesai dikerjakan.
Terkait proyek fisik Stadion Golo Dukal, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Sales Kantur menjelaskan, ada proyek fisik dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Bernalindo dan CV. Elektra. Proyek tersebut diduga bersumber dari anggaran dana Covid-19 tahun Anggaran 2012.
Selain itu, ada beberapa dugaan penyelewengan pengelolaan proyek tersebut antara lain; pertama, selama pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak dipasang papan proyek. Kedua, tidak dijelaskan item pekerjaan proyek tersebut.







Tinggalkan Balasan