Ruteng, KN – LSM Lembaga Advokasi Demokrasi dan Kebijakan Umum (Ladikum) melaporkan kejanggalan dan penyelewengan tiga proyek fisik milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Senin 7 Februari 2022.

Tiga paket proyek itu diantaranya ; Proyek Gedung Inap Perawatan Pasien Pasca Bedah di RSUD Ben Mboi Ruteng, Proyek Gedung Inap Perawatan Isolasi RSUD Ben Mboi Ruteng dan Proyek bangunan fisik di Stadion Golo Dukal yang menggunakan Dana Covid-19 tahun Anggaran 2021.

Ketua LSM Ladikum, Salesius Kantur kepada wartawan menyampaikan, bahwa pihaknya menemukan ada dugaan penyelewengan terhadap pengerjaan proyek Gedung Inap Perawatan Isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ben Mboi Ruteng Kabupaten Manggarai dengan Pagu anggaran Rp11,7 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT.Jember Utama sebagai kontraktor pelaksana.

“Setelah dilakukan Provosional Hand Over (PHO) pantauan di lapangan masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan. Jelas ini melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Sales.