Terdakwa Yustinus Tanaem melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Elias Welkis selaku paman dari Nani Welkis mengungkapkan bahwa hukuman yang diterima Tinus Tanaem belum setimpal dengan perbuatannya terhadap Nani Welkis dan korban lainnya.

“Lebih baik dieksekusi mati saja. Korbannya masih terlalu banyak. Ada anak-anak juga. Hanya 2 orang saja yang diketahui publik karena dibunuh oleh pelaku,” tutur Elias Welkis. (*)