Kupang, KN – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Dr. Yulianto, SH,. MH meminta Jaksa Penuntut untuk mengajukan banding terhadap putusan hukuman seumur hidup Yustinus Tanaem.

Yustinus Tanaem alias Tinus Tanaem merupakan terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menewaskan Marselina Bahas dan Nani Walkis pada bulan Februari dan Mei tahun 2021 silam.

Kepala Seksi Penerangan Umum Abdul Hakim mengatakan, banding diajukan atas dasar rasa kemanusiaan, mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Yustinus Tanaem merupakan perbuatan yang sadis.

“Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mentoleransi terhadap kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Abdul Hakim dalam siaran Pers yang diterima media ini, Rabu 2 Februari 2022.

Sebelumnya, Penuntut Umum dalam perkara tersebut menuntut hukuman mati terhadap Terdakwa Yustinus Tanaem.

Meski demikian, dalam sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi secara daring melalui aplikasi zoom meeting, terhadap terdakwa Yustinus Tanaem diputus pidana penjara seumur hidup.

Terdakwa Yustinus Tanaem melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Elias Welkis selaku paman dari Nani Welkis mengungkapkan bahwa hukuman yang diterima Tinus Tanaem belum setimpal dengan perbuatannya terhadap Nani Welkis dan korban lainnya.

“Lebih baik dieksekusi mati saja. Korbannya masih terlalu banyak. Ada anak-anak juga. Hanya 2 orang saja yang diketahui publik karena dibunuh oleh pelaku,” tutur Elias Welkis. (*)