Jakarta, KN – Keluarga korban Astrid-Lael bersama penyidik Mabes Polri segera menggelar perkara pada Senin pekan depan.
Astrid Manafe dan Lael Macabee merupakan korban pembunuhan yang terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Sejauh ini, Polda NTT baru menetapkan 1 orang yakni RB alias Randy Badjideh dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael.
Penasehat hukum keluarga korban Jo Bangun dari Kantor Pengacara Adhitya Nasution And Partners menjelaskan, pihaknya bersama aliansi dan keluarga korban telah mendatangi Mabes Polri.
“Kedatangan kami diterima oleh Karo Wasidik Mabes Polri Brigjen Iwan Kurniawan,” kata Jo Bangun kepada Koranntt.com, Jumat 28 Januari 2022.
Setelah diterima di Mabes Polri, pihaknya membeberkan petunjuk-petunjuk dan bukti baru, serta kejanggalan terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTT.
“Besok Senin, kami diberikan ruang oleh Mabes Polri melalui Karo Wasidik, nanti akan diteruskan kepada Dirpidum Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara antara PH, keluarga dan Mabes Polri,” jelas Jo Bangun.
Pasca gelar perkara, Mabes Polri berjanji akan memanggil penyidik Polda NTT untuk melakukan gelar perkara yang sama.
Ia berharap ke depan, seluruh masyarakat NTT bersama lapisan masyarakat NTT yang ada di Jakarta dan Kupang tetap mengawal keluarga korban agar kasus ini terang benderang. (*)