Kupang, KN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan santunan kematian dari program Jaminan Kematian Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai salah satu manfaat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Santunan diberikan kepada tiga orang ahli waris. Mereka diundang untuk menerima santunan secara simbolis di Ruang Rapat Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Jumat 25 Maret 2022.
Penyerahan santunan kematian akibat kecelakaan kerja atau BP JAMSOSTEK diberikan kepada korban atas nama Romario Soaers Pinto sebesar Rp118.857.881.
Sedangkan santunan JKM dan beasiswa diberikan kepada dua orang, yakni Remikus Nahak, yang merupakan Tenaga Kerja Honorer Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang sebesar Rp194.500.000.
Sementara Diana Novhita Marta Lay yang bekerja sebagai tenaga honorer di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kupang mendapat santunan JKM dan Beasiswa sebesar Rp147.000.000.
Direktur Pelayanan (Dirpel) Ketenagakerjaan Roswita Mia Kurnia mengatakan, pemberian santunan merupakan wujud manfaat dari BPJS, yang sejalan dengan Undang-undang No 40 tentang jaringan sosial ketenagakerjaan.





Tinggalkan Balasan