“Sudah ada 17 transaksi, tetapi belum ada yang saya pikir (korupsi,red) itu,” jelasnya.
Yulianto menambahkan, proses penyelidikan semua berkas perkara di Kejaksan Tinggi Nusa Tenggara Timur dilaksanakan secara profesional.
Tidak ada niat dari Kajati NTT untuk memperlambat atau mempercepat sebuah perkara. Semua perkara diselesaikan secara profesional dan transparan serta langsung diawasi publik.
Penyelidikan Bisa Dihentikan
Pengamat Hukum Pidana Universitas Widya Mandira Kupang Mikael Feka mengungkapkan, jika ada tindak pidana dalam investasi MTN, maka jaksa berwenang menangani kasus tersebut.
Namun jika dalam proses penyelidikan ternyata bukan tindak pidana, maka penyelidikan perkara kasus MTN bisa dihentikan.
“Kalau kasus MTN Bank NTT dalam penyelidikannya ternyata bukan tindak pidana tetapi kerugian bisnis perusahaan, maka penyelidikan bisa dihentikan,” kata Mikael Feka. (*)



Tinggalkan Balasan