Sebagai pembanding, Yulianto pun mencontohkan kasus yang mirip yaitu investasi MTN oleh Bank Daerah Sumatera Selatan. Menurut Yulianto, kasus yang terjadi di Sumatera Selatan merupakan tindak pidana korupsi, karena terbukti ada suap kepada oknum pegawai Bank.
Sedangkan dalam kasus investasi MTN oleh Bank NTT, sampai saat ini Jaksa belum menemukan transaksi yang mengarah pada dugaan suap. “Ingat, di Sumsel itu ada feedbacknya maka bisa dikatakan korupsi,” tegas Kajati NTT.
Belum Ada Tindak Pidana Korupsi
Sementara itu, sampai dengan Kamis 27 Januari 2022, jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur belum menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Kajati NTT Yulianto menegaskan, sejauh ini total ada 17 transaksi yang berhasil diperoleh dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Namun dari total 17 transaksi tersebut, belum ada satupun yang mengarah ke dugaan suap maupun dugaan korupsi dalam investasi MTN oleh Bank NTT pada PT. SNP tahun 2018 dan 2019 silam.



Tinggalkan Balasan