Kupang, KN – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur telah mengirimkan berkas tersangka RB alias Randy Badjideh ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Berkas tersangka pembunuhan Astrid dan Lael tersebut, telah dilengkapi sesuai dengan permintaan Jaksa Peneliti pada Kejati NTT.
“Rabu tanggal 26 Januari 2022, penyidik telah mengirim kembali berkas perkara atas nama tersangka RB,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budiaswanto kepada wartawan, Kamis 27 Januari 2022.
Setelah dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTT, berkas akan diteliti lagi oleh Jaksa Peneliti sebelum dinyatakan P21.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Dr. Yulianto, SH.,MH menegaskan, siapa pun pelaku tindak pidana kejahatan akan dituntut dengan setimpal.
Kajati NTT mencontohkan kasus pembunuhan dua orang gadis di Batakte, Kupang Barat oleh tersangka Tinus Tanaem. Saat ini tersangka dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut.
Tuntutan yang sama pun akan diterapkan kepada pelaku kejahatan yang lain termasuk pelaku pembunuhan Astrid dan Lael.
“Siapapun pelakunya akan mendapat hukuman yang setimpal. Kita tetap profesional. Kalau P21 akan saya sampaikan, begitu juga kalau P19, akan saya sampaikan,” kata Yulianto. (*)