Santunan kepada warga adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat bagi rakyat yang menjadi korban kecelakaan. Jaminan itu diberikan melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.

“Jenis kecelakaan yang dijamin Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum,” terangnya.

Ia menambahkan, Jasa Raharja tidak mengganti kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan tunggal kendaraan pribadi.

“Jadi kecelakaan tunggal menggunakan kendaraan pribadi tidak dijamin Jasa Raharja. Selain itu kecelakaan yang disebabkan tindak kriminal,” tandasnya. (*)