“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” ujar Dewi Aryani.

Dewi menerangkan, usai mendapat informasi, petugas Jasa Raharja bergerak cepat menuju lokasi kecelakaan dan Rumah Sakit Umum Khanujoso, RSU Beriman, dan RS Ibnu Sina, untuk mendata warga yang meninggal dan sedang dalam masa perawatan.

Warga yang mengalami luka, Jasa Raharja telah memberikan surat jaminan kepada Rumah Sakit, terkait biaya perawatan, agar semua korban kecelakaan dapat dirawat secara baik, dengan biaya perawatan maksimal Rp20 Juta.

“Berkat dukungan dan sinergi pelayanaan bersama Kepolisian, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, maka seluruh korban meninggal dunia telah diserahkan santunan sebesar Rp50 juta, melalui mekanisme transfer ke rekening masing-masing ahli waris,” jelasnya.

“Waktu penyelesaianya juga dilakukan kurang dari 24 jam, sejak kecelakaan. Meskipun domisili ahli waris berada di beberapa provinsi berbeda yaitu Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara,” jelasnya menambahkan.