Jakarta, KN – Jasa Raharja berkomitmen menanggung semua biaya kecelakaan lalu lintas yang dialami masyarakat di simpang traffic light Maura Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Demikian disampaikan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat 21 Januari 2022.
Menurutnya, warga yang kecelakaan akan mendapat santunan, sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai amanat UU No 34 Tahun 1964.
“Sesuai UU, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan bagi setiap orang yang meninggal dunia atau cacat, akibat celaka yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan, baik di darat, laut maupun udara,” kata Dewi dalam siaran Pers yang diterima media ini.
Ia menjelaskan, santunan yang diberikan bersumber dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), yang dibayarkan masyarakat setiap tahun melalui pajak kendaraan bermotor.
Data sementara yang dihimpun dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, bahwa kecelakaan yang menewaskan empat orang warga, dikarenakan rem blong truk kontainer, sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor yang dikendarai.



Tinggalkan Balasan